5Kriteria Permainan Digital yang Diharamkan Islam. Agama Islam tidak mengharamkan kegiatan hiburan bagi para pemeluknya. Baik itu berupa game, permainan digital, atau bentuk yang lainnya
Islam membolehkan lomba berhadiah dengan sejumlah catatan Olahraga memanah ilustrasi. JAKARTA- Saat ini sudah menjadi kebiasaan orang banyak melakukan taruhan perlombaan di setiap pertandingan olahraga. Mulai dari taruhan perlombaan di pertandingan sepak bola, tinju hingga gulat gaya bebas. Namun taruhan perlombaan di cabang-cabang olahraga di atas menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim adalah cabang olahraga yang dilarang diadakan taruhan perlombaan. Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW yang hanya membenarkan tiga olahraga, yakni pacuan unta, pacuan kuda dan memanah untuk diadakan perlombaan. Nabi Muhammad SAW bersabda ู„ูŽุง ุณูŽุจูŽู‚ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูููŠ ุฎููู‘ู ุฃูŽูˆู’ ูููŠ ุญูŽุงููุฑู ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุตู’ู„ู Tidak ada perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki, yang berkuku serta memanah." HR Abu Dawud, An-Nasai dan at-Tirmidzi Merujuk hadist di atas, Islam hanya membolehkan tiga olahraga yang disebutkan Nabi untuk mengadakan perlombaan. Sementara olahraga lain seperti renang, maraton hingga cerdas cermat tidak dibolehkan. Perlu dipahami bahwa hadiah yang dibolehkan yang diberikan pada pemenang di perlombaan-perlombaan di atas adalah hadiah dari pihak ketiga bukan dari peserta lomba. Jika itu berasal dari masing-masing peserta maka hukumnya haram. Pembolehan taruhan perlombaan atas pacuan unta, pacuan kuda dan panahan dikatakan karena tiga olahraga ini berdampak pada jihad. Namun jika diqiyaskan dengan kondisi sekarang ini, kompetisi tank dan pesawat terbang bisa menjadi pengganti pacuan kuda dan unta. Sehingga menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dibolehkan mengambil perlombaan atasnya karena berpengaruh dalam perang. Penyelenggara taruhan perlombaan di olahraga yang dibolehkan juga diutamakan dari pemerintah, lembaga sosial dan para donatur. Hal ini untuk menghindari berbagai subhat dan menjaga kemurnian tujuan untuk menyemangati kegiatan i'dad persiapan untuk jihad.
4 Permainan dadu. Salah satu permainan yang diharamkan adalah permainan dadu. Perkara ini sama haramnya dengan keharaman daging babi dan semacamnya. Beberapa permainan yang diharamkan karena menggunakan dadu adalah monopoli, ular tangga, ludo, dan semacamnya. 5. Permainan Kartu Remi dan Domino. Permainan semacam ini merupakan bentuk permainan yang sia - sia dan tidak memberikan banyak manfaat. Karena itu, menjadikannya perlombaan juga akan menjadi hal yang sia - sia juga. 6. Permainan Catur Daftar Isi Larangan dalam Berkurban 1. Menjual Bulu dan Kulit Hewan Kurban 2. Memberi Upah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan Sembelihan 3. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Jakarta - Kurban adalah ibadah sunnah yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Bagi umat Islam yang akan menunaikannya, hendaknya memperhatikan sejumlah larangan dalam berkurban sebagaimana terdapat dalam hadits az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan mengenai waktu yang baik untuk menyembelih hewan kurban. Menurut pendapat mazhab Syafi', waktu penyembelihan kurban yang utama adalah ketika matahari beranjak naik hingga seukuran tombak atau waktu dimulainya salat ini berpandangan, apabila penyembelihan kurban dilakukan sebelum salat dan khutbah Idul Adha maka hukumnya tidak sah. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari al-Barra' bin Azib seperti telah disebutkan terdahulu di mana Rasulullah SAW bersabda,ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ู ู…ูŽุง ู†ูŽุจู’ุฏูŽุฃู ุจูู‡ู ููู‰ ูŠูŽูˆู’ู…ูู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ู†ูุตูŽู„ู‘ููŠ ุซูู…ู‘ูŽ ู†ูŽุฑู’ุญูุนูŽ ููŽุชูŽู†ู’ุญูŽุฑูŽArtinya "Aktivitas pertama yang kami lakukan untuk memulai hari ini ldul Adha adalah melaksanakan salat lalu pulang ke rumah dan setelah itu langsung menyembelih kurban."Selanjutnya, waktu penyembelihan kurban dapat dilakukan pada siang dan malam hingga berakhirnya hari Tasyriq yang menurut Imam Syafi'i hingga tanggal 13 sabda Rasulullah SAW,ุนูŽุฑูŽููŽุฉู ูƒูู„ู‘ูู‡ูŽุง ู…ูŽูˆู’ู‚ูููŒุŒ ูˆูŽุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ู ุงู„ุชูŽุดู’ุฑููŠู’ู‚ู ูƒูู„ู‘ูู‡ูŽุง ู…ูŽู†ู’ุญูŽุฑูŒArtinya "Seluruh kawasan Arafah adalah tempat wukuf dan seluruh hari Tasyriq adalah waktu yang sah untuk penyembelihan kurban." HR Baihaqi dan kualitasnya dinilai shahih oleh Ibnu HibbanMengenai larangan dalam melaksanakan kurban ini dijelaskan oleh Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam buku Fikih Jumhur, di antaranya1. Menjual Bulu dan Kulit Hewan KurbanJumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjual sedikit pun bagian tubuh hewan kurban, baik itu kulit, bulu, maupun bagian tubuh Na'im Muhammad Hani Sa'i juga menukil Kitab Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd yang meriwayatkan bahwa ulama telah sepakat untuk melarang penjualan daging hewan ini juga dijelaskan oleh Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z bagi umat Islam tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan bagian hewan kurban sedikit pun. Baik itu daging, kulit, kepala, bulu, tulang, maupun bagian bin Abi Thalib RA mengatakan,ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽู‡ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ููˆู…ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูุฏู’ู†ูู‡ูุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ู’ุณูู…ูŽ ุจูุฏู’ู†ูŽู‡ู ูƒูู„ูŽู‘ู‡ูŽุงุŒ ู„ูุญููˆู…ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฌูู„ููˆุฏูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฌูู„ุงู„ูŽู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽู„ุง ูŠูุนู’ุทููŠูŽ ูููŠ ุฌูŽุฒูŽุงุฑูŽุชูู‡ูŽุง ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุงArtinya "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." HR Bukhari dan MuslimBahkan, dalam hal ini terdapat ancaman keras memperjualbelikan bagian dari hewan kurban, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,ู…ูŽู†ู’ ุจูŽุงุนูŽ ุฌูู„ู’ุฏูŽ ุฃูุถู’ุญููŠู‘ูŽุชูู‡ู ููŽู„ูŽุง ุฃูุถู’ุญููŠู‘ูŽุฉูŽ ู„ูŽู‡ูArtinya "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam As-Sughri. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan.2. Memberi Upah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan SembelihanLarangan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim,ู†ูŽุญู’ู†ู ู†ูุนู’ุทููŠู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูู†ู’ุฏูู†ูŽุงArtinya "Kami mengupahnya dari uang kami pribadi."Syaikh Abdullah Al-Bassaam dalam kitabnya, Taudhihul Ahkaam, turut mengatakan, "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin....."3. Memotong Kuku dan Mencukur RambutLarangan ini dijelaskan oleh Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi dalam buku Kamus Praktis Muslim dari A sampai Z bahwasanya apabila seseorang ingin berkurban maka sesungguhnya diharamkan baginya untuk memotong sebagian dari itu rambut, jenggot, kumis, ketiak, dan bulu kemaluannya bahkan tidak boleh juga memotong kuku sampai ia menyembelih berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,ุฅุฐูŽุง ุฏูŽุฎูŽู„ูŽุชู ุงู„ุนูŽุดู’ุฑู ูˆูŽุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุถูŽุญูŽู‰ ููŽู„ู’ูŠูู…ู’ุณูƒ ุดูŽุนู’ุฑูู‡ู ุนูŽู†ู’ ูˆูŽุฃูŽุธู’ููŽุงุฑูู‡ูArtinya "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya." HR Ahmad dan MuslimAda pendapat lain yang mengatakan bahwa yang dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya adalah hewan kurban itu sendiri. Pendapat ini dikuatkan oleh Kyai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya, Ath Thurq Ash Shahihah fi Fahmi As Sunnah An Nabawiyah. Menurutnya, untuk memahami hadits larangan memotong kuku dan rambut ini dapat dilakukan dengan melihat riwayat 'Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,ู…ุง ุนู…ู„ ุขุฏู…ูŠ ู…ู† ุนู…ู„ ูŠูˆู… ุงู„ู†ุญุฑ ุฃุญุจ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุฅู‡ุฑุงู‚ ุงู„ุฏู…ุŒ ุฅู†ู‡ ู„ูŠุฃุชูŠ ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ุจู‚ุฑูˆู†ู‡ุง ูˆุฃุดุนุงุฑู‡ุง ูˆุฃุธู„ุงูู‡ุง. ูˆุฅู† ุงู„ุฏู… ู„ูŠู‚ุน ู…ู† ุงู„ู„ู‡ ุจู…ูƒุงู† ู‚ุจู„ ุฃู† ูŠู‚ุน ู…ู† ุงู„ุฃุฑุถ ูุทูŠุจูˆุง ุจู‡ุง ู†ูุณุงArtinya "Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala qurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban," HR Ibnu MajahHadits tersebut juga diriwayatkan oleh al Hakim dari jalur Sulaiman bin Yazid. At Tirmidzi berkata 'hadits hasan'. Namun, Al-Albani mendhaifkannya dalam Dha'if Sunan At Tirmidzi dan Dha'if Al-Jami' Ash-Shaghir. Simak Video "Dampak Corona, Penjual Hewan Kurban di Pinrang Sepi Pembeli" [GambasVideo 20detik] kri/kri
Dengandemikian terjalin keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang antara suami istri. Namun demikian, berbohong yang diperbolehkan dalam Islam adalah berbohong dalam arti permainan kata ( tauriyah ), yaitu menampakkan kepada yang diajak bicara tidak sesuai dengan kenyataan, namun sesungguhnya pernyataan yang diungkap adalah benar.
DI sela-sela beraktivitas ingin rasanya kita mengistirahatkan tubuh sejenak. Mengapa? Sebab, tentu kita merasakan kepenatan dalam diri. Setiap hari kita di kelilingi oleh tugas-tugas. Dan jika kita tidak menyelesaikannya, maka kebutuhan keluarga tidak akan terpenuhi. Meski begitu, pasti ada waktu luang bagi kita mengistirahatkan pikiran bukan? Nah, ketika waktu luang ada, maka gunakanlah sebaik mungkin. Lakukan apa yang membuat pikiran kita menjadi tenang. Dan salah satu cara yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bermain. Ya, bermain memang bisa menjadi alternatif bagi kita untuk membuat pikiran kita kembali segar. Dalam Islam pun, bermain diperbolehkan. Permainan apa saja bisa kita lakukan. Baik permainan di dunia nyata maupun dunia maya. Hanya saja, jangan sampai kita memainkan sembilan permainan yang dilarang dalam Islam. Apa sajakah itu? 1. Permainan yang sangat berbahaya tanpa darurat, seperti tinju dan lainnya. 2. Permainan yang menampakkan tubuh wanita yang tidak halal dilihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya. Seperti pada cabang olah raga renang atau lainnya. Kecuali jika disediakan secara khusus kolam renang dan tempat permainan yang tidak bercampur dengan kaum lelaki. 3. Permainan sihir yang sesungguhnya. Ini termasuk tujuh yang merusak. Haram bagi kita mengajarkannya atau menyebarkannya. 4. Permainan yang menipu orang demi memperoleh harta dengan kebathilan. 5. Permainan yang mengadu binatang dan menyakitinya. Seperti adu ayam atau adu kambing. Yang demikian ini sungguh dilarang. Maka, tidak boleh bagi manusia mempermainkan binatang dengan mengalirkan darahnya. Karena barangsiapa yang tidak kasihan terhadap yang di bumi, maka tidak dikasihani oleh yang di langit. 6. Permainan berdasarkan nasib. Seperti undian atau yang sejenisnya. Berbeda dengan permainan yang mengasah otak, seperti halnya catur dan yang sejenis dengannya. Menurut pendapat yang rajih, permainan jenis ini diperbolehkan dengan syarat-syarat. 7. Permainan judi, ini teman setia khamr sebagaimana tersebut di dalam kitab Allah. Dia termasuk perbuatan kotor dari perbuatan syetan. 8. Permainan yang merendahkan kehormatan manusia atau menghinanya atau menjadikan orang lain sebagai bahan tertawaan. Baik orang-orang tertentu, atau sekelompok dari masyarakat, seperti orang buta, atau pincang atau yang berkulit hitam atau orang-orang yang berprofesi tertentu. Kecuali dalam batas-batas yang diperbolehkan. Lihat surat Al-Hujuraat, ayat 11. 9. Berlebihan dalam bermain, sehingga mengganggu pekerjaan pokok yang lain. Karena permainan itu termasuk โ€œTahsiniyyat,โ€ kebutuhan pelengkap. Maka, tidak boleh rnelebihi kebutuhan-kebutuhan yang lainnya, apalagi kebutuhan yang primer. Karena segala yang diperbolehkan itu terikat dengan tidak berlebihan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Segala yang diperbolehkan itu juga disyaratkan agar tidak mengganggu kewajiban syarโ€™i atau kewajiban duniawi. Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah sebagaimana yang dituntut dari pribadi Muslim yaitu menyeimbangkan antara tuntutan-tuntutan yang ada, dan hendaknya memberikan setiap orang yang berhak akan haknya. [] Sumber Merujukhadist di atas, Islam hanya membolehkan tiga olahraga yang disebutkan Nabi untuk mengadakan perlombaan. Sementara olahraga lain seperti renang, maraton hingga cerdas cermat tidak dibolehkan. Perlu dipahami bahwa hadiah (yang dibolehkan) yang diberikan pada pemenang di perlombaan-perlombaan di atas adalah hadiah dari pihak ketiga (bukan dari peserta lomba). Assalamuโ€™alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kiai, saya mau bertanya, kan sekarang banyak aplikasi-aplikasi penghasil dolar dan bisa dicairkan dalam bentuk rupiah kemudian ditransfer ke rekening. Cara bermain aplikasi tersebut adalah mengundang teman bermain game ataupun mengisi survei dan diselingi iklan-iklan. Lalu bermunculan pula cara-cara untuk mendapatkan koin dengan lebih cepat dari yang seharusnya. Menurut panjenengan, apakah mendapatkan uang dari hasil aplikasi online itu halal? Maksudnya hasil dari bermain game-nya itu berbentuk koin dan di situ juga ada cara mencurangi lawan supaya lebih mudah mendapatkan koin yang banyak. Jawaban Waโ€™alalikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya budiman yang semoga dirahmati oleh Alllah subhanahu wataโ€™ala. Hukum asal dari akad muamalah itu pada dasarnya adalah boleh, dengan catatan selagi tidak ada unsur-unsur yang diharamkan di dalamnya. Apa pun bentuk muamalah itu. Terkait dengan permainan atau gim daring online game atau yang secara populer disebut game online, hukum asal dari permainan ini juga adalah boleh, selagi tidak ada illat alasan dasar keharaman yang menjadikan game online itu berubah menjadi alat malahi. Apa itu alat malahi? Alat malahi sering juga disebut dengan istilah alat al-lahwi, yaitu alat yang ditujukan semata untuk bersenda-gurau sehingga melalaikan penggunanya dari berdzikir kepada Allah subhanahu wataโ€™ala. Maksud dari lalai berdzikir ini adalah lalai dari shalat, sebab Allah telah menegaskan dalam firman-Nya, yang ditafsiri oleh Syekh Abu Zahrah dalam kitab Zahratu al-Tafasir sebagai berikut ู€ูˆูŽูƒูู† ู…ูู‘ู†ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ุงุฌูุฏููŠู†ูŽุŒ ุฃูŠ ุงุณุชู…ุฑ ููŠ ุฎุถูˆุนูƒ ู„ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†ุŒ ูˆุงู„ุณุฌูˆุฏ ู‡ู†ุง ุฅู…ุง ุฃู† ู†ู‚ูˆู„ ุฅู† ู…ุนู†ุงู‡ ุงู„ุฎุถูˆุน ุงู„ู…ุทู„ู‚ ู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ุŒ ูุงู„ุฎุถูˆุน ู„ู‡ ูˆุฐูƒุฑู‡ ู‡ูˆ ุงุทู…ุฆู†ุงู† ุงู„ู‚ู„ูˆุจุŒ ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰ . . . โ€ŒุฃูŽู„ุง โ€Œุจูุฐููƒู’ุฑู โ€Œุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู โ€ŒุชูŽุทู’ู…ูŽุฆูู† โ€Œุงู„ู’ู‚ูู„ููˆุจูุŒ ุฃูˆ ู†ู‚ูˆู„ ุฅู†ู‡ ุณุฌูˆุฏ โ€Œุงู„ุตู„ุงุฉุŒ ูˆูŠูƒูˆู† ุงู„ู…ุนู†ู‰ ูƒู† ู…ุณุชู…ุฑุง ููŠ ุตู„ุงุชูƒุŒ ูููŠ โ€Œุงู„ุตู„ุงุฉ ุชูุฑูŠุฌ ุงู„ูƒุฑูˆุจุŒ ูˆุฐู‡ุงุจ ุงู„ุฃุญุฒุงู†ุŒ ูˆุงู„ุงู†ุตุฑุงู ุนู† ุงู„ู‡ู…ูˆู… โ€œDan jadilah kalian termasuk orang-orang yang bersujud! Maksudnya teruslah kamu bersikap khudluโ€™ merendahkan diri kepada Tuhan Semesta Alam! Dan sujud di sini bisa kita tafsirkan dengan makna merendahkan diri secara mutlak kepada Allah SWT. Sikap rendah diri dihadapan Allah, dan mengingat berdzikir semata karena Allah merupakan sarana tenangnya hati. Dan Allah SWT telah berfirman Ingatlah, bahwa dengan berdzikir kepada Allah SWT adalah sumber ketengan hati. Atau kita juga bisa menafsirkan bahwa sesungguhnya yang dimaksud jadilah kamu termasuk orang-orang yang bersujud itu adalah sujud di dalam shalat. Oleh karenanya, makna dari perintah itu adalah seolah jadilah kamu terus menerus dalam shalatmu, karena shalat merupakan solusi bagi segala kesusahan, hilangnya duka cita, dan jalan keluar dari keprihatinan.โ€ Zahratu al-Tafasir, terbitan Dar al-Fikr al-Araby, juz 8, halaman 4118. Syekh Abu Zahra menjelaskan bahwa penafsiran kedua ini dilandasi pada sebuah keterangan atsar, yang menyatakan ูƒุงู† ุงู„ู†ุจูŠ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ุฅุฐุง ุญุฒุจู‡ ุฃู…ุฑ ูุฒุน ุฅู„ู‰ โ€Œุงู„ุตู„ุงุฉ โ€œAdalah Baginda Nabi shallallahu alaihi wasallam, bilamana beliau sedang menghadapi suatu perkara, maka beliau bersegera melakukan shalatโ€ Zahratu al-Tafasir, juz 8, halaman 4118. Walhasil, salah satu makna dzikir adalah shalat, sehingga pengertian dari alat al-lahwi sebagai yang diharamkan karena dapat melalaikan dari dzikir, dalam praktiknya adalah melalaikan dari shalat. Dengan demikian, merunut pemikiran ini, maka status hukum โ€œfisik aplikasiโ€ game online bisa disebut sebagai alat al-malahi sehingga haram menggunakannya atau mengunduhnya, adalah bila karena aplikasi itu, maka user penggunanya menjadi lalai dari shalat. Jika tidak melalaikan, maka bukan termasuk alat malahi. Jika tidak menjadi alat malahi, maka termasuk alat yang bersifat mubah sehingga dapat dimanfaatkan secara mubah li manfaatin mubahah. Karena fisik aplikasi merupakan alat dengan manfaat yang mubah, maka status fisik game online di tangan user pengguna aplikasi adalah merupakan barang pinjaman dengan akad ariyah. Pihak penyedia/pengembang aplikasi provider bisa menariknya sewaktu-waktu dari tangan user bila hal itu diperlukannya. Selanjutnya pemanfaatan barang pinjaman ariyah merupakan yang diperbolehkan bila diizinkan oleh pihak pemiliknya. Bila peminjaman itu disertai dengan penyerahan biaya sewa langsung dari pihak penyewa kepada pemilik barang aplikasiโ€“misalnya dengan basis kuota internet โ€“ maka, kuota itu menempati kedudukan sebagai ujratu al-kaliโ€™ upah sewa dalam akad fiqihnya dan hukumnya adalah halal bagi penyedia aplikasi. Namun, dalam aplikasi game online, upah yang diterima oleh pihak provider adalah berasal dari rating kunjungan user dan jumlah unduhan aplikasinya. Sementara pihak user menyerahkan kuota internet itu kepada penyedia server aplikasi, yaitu Google play store. Alhasil, harta yang diterima pengembang aplikasi adalah berasal dari Google dan merupakan ujrah baginya yang berstatus halal. Bilamana provider memberikan koin kepada user yang bisa diterimanya dalam bentuk rupiah baca dimiliki dalam bentuk harta fisik!, maka status pemberian koin ini dapat dibaca sebagai 2 hal, yaitu Koin itu merupakan bonus, dengan catatan bila terdapat misi yang dipersyaratkan menerimanya oleh provider. Misalnya setelah user membaca sekian buku yang ditampilkan oleh provider, maka dia akan mendapatkan sekian koin. Bila polanya semacam ini, maka tidak diragukan lagi bahwa relasi akad antara provider dengan user, adalah akad juโ€™alah sayembara; koin diberikan berbanding lurus dengan tingkat capaian. Oleh karenanya, status koin pemberian provider terhadap user, merupakan juโ€™lu bonus, sehingga halal menerimanya. Koin itu merupakan hibah atau hadiah bagi user. Status hibah dan hadiah ini berlaku bilamana tidak ada ketetapan yang dipersyaratkan oleh provider, misalnya baik kalah atau menang dalam memainkan game sepakbola, pihak user akan mendapatkan bonus dari provider. Oleh karenanya, pemberian semacam termasuk bagian dari hadiah CatatanPenting Yang perlu dicatat dan penting untuk dipahami oleh user adalah bahwa kedua akad di atas, hanya berlaku khususnya bila aplikasi itu menyediakan tampilan yang bermanfaat dan tidak menyajikan tampilan atau fitur yang dilarang oleh syariat. Misalnya Menyajikan tampilan pornografi Mengajak berjudi atau Mengajak permainan spekulasi dengan jalan penyodoran harta yang dipertaruhkan kendati yang disodorkan itu merupakan poin bonus Mengajak riba Mengajak transaksi yang tidak diketahui majhul. Bila hal-hal semacam ini terdapat di dalam aplikasi tersebut, dengan ciri khas adanya taruhan yang disodorkan, meskipun taruhan itu berupa poin, namun poin itu bisa dirupiahkan, maka tak urung, bonus yang didapatkan oleh user dari hasil pemakaian aplikasi tersebut adalah termasuk harta haram disebabkan illat di atas. Bagaimana bila di dalam aplikasi itu ada fitur cara mengalahkan lawan, seumpama dalam game sepakbola, ada fitur men-tackle lawan? Misalnya lagi, dalam game warrior, ada fitur cara memusnahkan lawan. Apakah ini termasuk kecurangan? Jawabnya adalah fitur tersebut tidak masuk bagian dari kecurangan yang diharamkan oleh syaraโ€™, sebab ia merupakan bagian dari strategi permainan. Fitur yang haram adalah 1 fitur yang dari segi fisiknya sudah haram, misalnya menampilkan pornografi. Atau juga, fitur yang haram adalah 2 fitur penyerahan harta baik berupa koin atau uang elektronik, yang bisa dijadikan sebagai uang fisik, dan dipakai untuk praktik judi. Setiap koin yang didapat dan bisa dijadikan sebagai uang fisik, menandakan koin itu adalah termasuk harta. Bila koin itu kemudian dipertaruhkan dalam aplikasi, maka itu menandakan aplikasi tersebut berubah fungsi menjadi aplikasi judi. Menerimanya, hukumnya adalah haram sebab illat judinya. Wallahu aโ€™lam bi al-shawab. Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim Yusufal-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwรฎhi, menyebutkan jenis-jenis hiburan atau permainan yang dilarang dalam agama Islam, yaitu: 1. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur berbahaya, seperti tinju, karena di dalamnya terdapat unsur menyakiti badan sendiri dan orang lain. 2. Permainan atau hiburan yang menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahramnya, seperti renang dan gulat. 3. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur magis (sihir). 4.
ilustrasi foto pixabay โ€“ โ€“ Dunia anak-anak identik dengan bermain. Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha berkata, ูุงู‚ุฏุฑูˆุง ู‚ุฏุฑ ุงู„ุฌุงุฑูŠุฉ ุงู„ุญุฏูŠุซุฉ ุงู„ุณู† ุงู„ุฑูŠุตุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ูˆ โ€œHargailah keinginan gadis kecil yang menyukai permainanโ€. HR. Bukhari dan Muslim Benarlah apa yang dikatakan oleh Ibunda Aisyah, dia telah mengungkapkan kalimat yang singkat tetapi syarat dengan makna. Sesungguhnya anak-anak memiliki kesenangan sendiri, daya pikir, nalar dan perhatian sendiri. Anak-anak berbeda dengan orang dewasa, semua hal ini harus diperhitungkan sehingga mereka tidak selalu ditempatkan dalam kondisi yang serius dalam setiap kesempatan. Mereka tidak boleh dilarang bermain, bergurau dan bersenang-senang karena sudah menjadi hak dan bagian mereka dan sesungguhnya Allah telah menjadikan ukuran bagi segala sesuatu. Akan tetapi yang seimbang adalah anak kecil tidak dibiarkan bermain selamanya pada setiap kesempatan, juga tidak diajak serius di setiap waktu. Ketika bermuamalah dengan anak kecil, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memberi mereka hak untuk bermain dan bercanda dengan porsi yang sesuai. Anak-anak diperbolehkan bermain dengan sesuatu yang mubah, yang tidak mengandung dosa dan keharaman bagi mereka. Dianjurkan agar permainan itu bermanfaat bagi perkembangan badan, akal dan pikiran mereka. Di antara permainan yang dilarang bagi anak-anak yaitu; Bermain Dengan Senjata Yang Ia Tidak Bisa Mempergunakannya Atau Dengan Senjata Yang Dikhawatirkan Dapat Mencelakai Orang Lain Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ู„ุง ูŠุดูŠุฑ ุฃุญุฏูƒู… ุนู„ู‰ ุฃุฎูŠู‡ ุจุงู„ุณู„ุงุญ ุŒ ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุฏุฑูŠ ู„ุนู„ ุงู„ุดูŠุทุงู† ูŠู†ุฒุน ููŠ ูŠุฏู‡ ููŠู‚ุน ููŠ ุญูุฑุฉ ู…ู† ุงู„ู†ุงุฑ โ€œJanganlah salah seorang di antara kalian menodongkan sebuah senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu barangkali syaitan mencabut dari tangannya hingga dia mencelakai saudaranya, akibatnya dia tersungkur ke dalam lubang Nerakaโ€. HR. Bukhari dan Muslim. Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Abi Musa, dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ุฅุฐุง ู…ุฑ ุฃุญุฏูƒู… ููŠ ู…ุณุฌุฏู†ุง ุฃูˆ ููŠ ุณูˆู‚ู†ุง ูˆู…ุนู‡ ู†ุจู„ ูู„ูŠู…ุณูƒ ุนู„ู‰ ู†ุตุงู„ู‡ุง ุฃูˆ ู‚ุงู„ ูู„ูŠู‚ุจุถ ุจูƒูู‡ ุฃู† ูŠุตูŠุจ ุฃุญุฏุง ู…ู† ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ู…ู†ู‡ุง ุจุดูŠุก โ€œโ€™Jika salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa panah, maka peganglah mata panah tersebutโ€™ atau beliau berkata, Genggamlah dengan kedua tangannya agar tidak mengenai salah seorang dari kaum muslimin sedikitpunโ€™โ€. Bermain Dengan Alat-Alat Yang Dapat Mengagetkan Anak-Anak Abu Dawud no. 5004 meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata, ุญุฏุซู†ุง ุฃุตุญุงุจ ู…ุญู…ุฏ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู†ู‡ู… ูƒุงู†ูˆุง ูŠุณูŠุฑูˆู† ู…ุน ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูู†ุงู… ุฑุฌู„ ู…ู†ู‡ู… ูุงู†ุทู„ู‚ ุจุนุถู‡ู… ุฅู„ู‰ ุญุจู„ ู…ุนู‡ุŒ ูุฃุฎุฐู‡ ููุฒุน ูู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ุง ูŠุญู„ ู„ู…ุณู„ู… ุฃู† ูŠุฑูˆุน ู…ุณู„ู…ุง โ€œPara sahabat Muhammad Shallallahu alaihi wasallam menyampaikan kepada kami bahwa mereka melakukan perjalanan bersama Nabi Shallallahu alaihi wasallam, lalu salah seorang di antara mereka tidur dan yang lainnya mendatanginya dan menarik tali yang ada padanya sehingga dia merasa kaget, kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, Tidak halal seorang muslim mengagetkan muslim yang lainnyaโ€™โ€. Bermain Dengan Dadu, Domino Atau Sejenisnya Dari Buraidah radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ู…ู† ู„ุนุจ ุจุงู„ู†ุฑุฏุดูŠุฑ ููƒุฃู†ู…ุง ุตุจุบ ูŠุฏู‡ ููŠ ู„ุญู… ุฎู†ุฒูŠุฑ ูˆุฏู…ู‡ โ€œSiapa saja yang bermain dadu, maka seakan-akan dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babiโ€. HR. Muslim. Permainan Yang Menjadi Sarana Perjudian Dan Lotre Allah Taโ€™ala berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 dan 91, ูŠุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฐูŠู† ุกุงู…ู†ูˆุง ุฅู†ู…ุง ุงู„ุฎู…ุฑ ูˆุงู„ู…ูŠุณุฑ ูˆุงู„ุฃู†ุตุงุจ ูˆุงู„ุฃุฒู„ุงู… ุฑุฌุณ ู…ู† ุนู…ู„ ุงู„ุดูŠุทุงู† ูุงุฌุชู†ุจูˆู‡ ู„ุนู„ูƒู… ุชูู„ุญูˆู† ุฅู†ู…ุง ูŠุฑูŠุฏ ุงู„ุดูŠุทุงู† ุฃู† ูŠูˆู‚ุน ุจูŠู†ูƒู… ุงู„ุนุฏุงูˆุฉ ูˆุงู„ุจุบุถุงุก ููŠ ุงู„ุฎู…ุฑ ูˆุงู„ู…ูŠุณุฑ ูˆูŠุตุฏูƒู… ุนู† ุฐูƒุฑ ุงู„ู„ู‡ ูˆุนู† ุงู„ุตู„ูˆุฉุตู„ู‰ ูู‡ู„ ุฃู†ุชู… ู…ู†ุชู‡ูˆู† โ€œHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan minuman keras dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan perbuatan ituโ€. Tidak Boleh Menggantungkan Lonceng Di Leher Anak Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ุงู„ุฌุฑุณ ู…ุฒุงู…ูŠุฑ ุงู„ุดูŠุทุงู† โ€œSesungguhnya lonceng adalah serulingnya syaitanโ€. HR. Muslim. Beliau juga bersabda di dalam hadits yang lain, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu ู„ุง ุชุตุญุจ ุงู„ู…ู„ุงุฆูƒุฉ ุฑูู‚ุฉ ููŠู‡ุง ูƒู„ุจ ูˆู„ุง ุฌุฑุณ โ€œPara malaikat tidak akan menemani sebuah perkumpulan yang di dalamnya ada anjing dan loncengโ€. HR. Muslim. Permainan Yang Dapat Menyakiti Wajah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang umatnya memukul wajah, ุฅุฐุง ู‚ุงุชู„ ุฃุญุฏูƒู… ุฃุฎุงู‡ ูู„ูŠุฌุชู†ุจ ุงู„ูˆุฌู‡ โ€œJika salah seorang di antara kalian berkelahi dengan saudaranya, maka jauhilah dari memukul wajahโ€. HR. Muslim. Bermain Dengan Alat Musik Al Bukhari meriwayatkan di dalam shahihnya dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ู„ูŠูƒูˆู†ู† ู…ู† ุฃู…ุชูŠ ุฃู‚ูˆุงู… ูŠุณุชุญู„ูˆู† ุงู„ุญุฑ ูˆุงู„ุญุฑูŠุฑ ูˆุงู„ุฎู…ุฑ ูˆุงู„ู…ุนุงุฒู โ€œAkan datang pada umatku kelak suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat musikโ€. Memahat Dan Menggambar Makhluk Hidup Yang Bernyawa Hal ini agar anak-anak tidak tumbuh di atasnya dan tidak menggandrunginya karena hadits yang melarang perbuatan ini sangat banyak, di antaranya yaitu hadits Abdullah bin Masโ€™ud radhiallahuโ€™anhu, beliau berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi wasallam bersabda ุฅู†ู‘ูŽ ุฃุดุฏู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุนุฐุงุจู‹ุง ุนู†ุฏูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูŠูˆู…ูŽ ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉู ุงู„ู…ุตูˆู‘ูุฑูˆู†ูŽ โ€œOrang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambarโ€ HR. Bukhari no. 5950, Muslim Namun yang terlarang adalah menggambar dan memahat gambar makhluk bernyawa. Adapun memainkan gambar atau mainan makhluk bernyawa yang sudah ada, para ulama memberikan kelonggaran untuk hal ini bagi anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahuโ€™anha, ia berkata ู‚ูŽุฏูู…ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู…ูู†ู’ ุบูŽุฒู’ูˆูŽุฉู ุชูŽุจููˆูƒูŽ ุฃูŽูˆู’ ุฎูŽูŠู’ุจูŽุฑูŽุŒ ูˆูŽูููŠ ุณูŽู‡ู’ูˆูŽุชูู‡ูŽุง ุณูุชู’ุฑูŒุŒ ููŽู‡ูŽุจู‘ูŽุชู’ ุฑููŠุญูŒุŒ ููŽูƒูŽุดูŽููŽุชู’ ู†ูŽุงุญููŠูŽุฉูŽ ุงู„ุณู‘ูุชู’ุฑู ุนูŽู†ู’ ุจูŽู†ูŽุงุชู ู„ูุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู„ูุนูŽุจูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุจูŽู†ูŽุงุชููŠ. ูˆูŽุฑูŽุฃูŽู‰ ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ููŽุฑูŽุณู‹ุง ู„ูŽู‡ูŽุง ุฌูŽู†ูŽุงุญูŽุงู†ู ู…ูู†ู’ ุฑูู‚ูŽุงุนูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุฃูŽุฑูŽู‰ ูˆูŽุณูŽุทูŽู‡ูู†ู‘ูŽุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ููŽุฑูŽุณูŒ. ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽู…ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฌูŽู†ูŽุงุญูŽุงู†ู. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุฑูŽุณูŒ ู„ูŽู‡ู ุฌูŽู†ูŽุงุญูŽุงู†ูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฃูŽู…ูŽุง ุณูŽู…ูุนู’ุช ุฃูŽู†ู‘ูŽ ู„ูุณูู„ูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ูŽ ุฎูŽูŠู’ู„ุง ู„ูŽู‡ูŽุง ุฃูŽุฌู’ู†ูุญูŽุฉูŒุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ููŽุถูŽุญููƒูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุช ู†ูŽูˆูŽุงุฌูุฐูŽู‡ู โ€œRasulullah Shallallahu alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga maina-mainan boneka Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya โ€œWahai Aisyah, ini apa?โ€. Aisyah menjawab, โ€œIni anak-anakkuโ€. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya โ€œLalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?โ€. Aisyah menjawab, โ€œIni kudaโ€. Nabi bertanya lagi โ€œLalu apa yang ada di atas kuda tersebut?โ€. Aisyah menjawab, โ€œIni dua sayapnyaโ€. Nabi bertanya lagi โ€œApakah kuda punya dua sayap?โ€. Aisyah menjawab, โ€œTidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?โ€. Aisyah lalu berkata, โ€œNabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnyaโ€ HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud. Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahuโ€™alaihi wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausuโ€™ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 12/112 disebutkan, โ€œMayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafiโ€™iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulamaโ€. Sebagai orangtua, kita perlu menjaga fitrah bermain pada anak dengan mengarahkannya pada permainan yang mubah dan menjaga serta menjauhkan mereka dari permainan yang Allah larang dan haramkan. Wallahu aโ€™lam. [ ] Sumber 5 Redaksi admin 930
h0NqfmO.
  • p16bw8hvkm.pages.dev/328
  • p16bw8hvkm.pages.dev/205
  • p16bw8hvkm.pages.dev/274
  • p16bw8hvkm.pages.dev/192
  • p16bw8hvkm.pages.dev/151
  • p16bw8hvkm.pages.dev/220
  • p16bw8hvkm.pages.dev/114
  • p16bw8hvkm.pages.dev/191
  • p16bw8hvkm.pages.dev/49
  • permainan yang diperbolehkan dalam islam